Image description
Image captions

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Ia mempertanyakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang masih saja berstatus saksi, padahal sejumlah fakta persidangan telah menyeret namanya.

"Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejagung dan lebih khususnya adalah pidana khusus, seharusnya yang bisa memberikan keterangan kenapa status dari DA masih saja sebaga saksi, bukan tersangka," jelas Ronald dilansir Inilah.com, Rabu (1/10/2025).

Ronald merujuk pada kesaksian terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang secara gamblang menyebut pernah memberikan uang Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo. Uang itu, kata Ronald, disalurkan atas rekomendasi Haji Onny melalui perantara Windy Purnama dan Resi.

"Yang perlu dicatat, lanjut Ronald, adalah kemana tujuan uang tersebut dimaksudkan? Ternyata untuk pengurusan kasus korupsi BTS di Kejagung," ungkapnya.

Meski begitu, Kejagung sebelumnya berpendapat bahwa aliran dana ke Dito berbeda dari pokok perkara BTS. Jaksa menyebut peristiwa ‘pengamanan kasus’ itu terjadi di luar ruang lingkup dan waktu tindak pidana pengadaan BTS. Namun Ronald menilai argumentasi itu janggal.

"Dengan begitu mari kita cek tempusnya, kapan Kejagung memulai pengusutan kasus ke tahap penyidikan? 31 Oktober 2022. Kapan penyerahan uang ke DA oleh IH? (November-Desember 2022)," jelasnya

"Make sense tidak bila menilik tempusnya, uang diserahkan kepada DA setelah Kejagung meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan? Sangat make sense! Untuk apa? Sebagai upaya untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung," tuturnya.

Ronald juga menyoroti ketidakseimbangan penanganan hukum. Menurutnya, dari total aliran dana Rp243 miliar yang disalurkan IH ke sejumlah pihak, hampir semuanya sudah berstatus tersangka, DPO, hingga divonis bersalah. Hanya Dito Ariotedjo yang masih diposisikan sebagai saksi.

"Jadi, kasus korupsi BTS mau diusut tuntas atau tidak, dengan mengabaikan fakta persidangan keterangan IH terhadap DA yang hanya diposisikan sebagai saksi sampai saat ini, tebang pilih atau politis? Silakan publik menilai dengan jernih," pungkas Ronald.