
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut semua pihak sebenarnya terkejut mendengar kabar kenaikan tunjangan reses anggota DPR RI.
"Peningkatan nilai tunjangan reses anggota DPR hingga nyaris 100 persen dari periode sebelumnya bak petir saat siang bolong. Mengejutkan," kata Lucius kepada awak media, Senin (13/10).
Dia membeberkan anggota DPR sebelumnya menerima tunjangan sebesar Rp 400 juta per reses.
Namun, kata Lucius, angka saat ini meningkat pesat menjadi Rp 702 juta, sehingga wajar publik menjadi kaget.
"Mengejutkan karena jumlah tunjangan sebesar itu baru ketahuan sekarang," ujarnya.
Lucius mengatakan kekagetan publik terhadap tunjangan reses juga menjadi wajar karena anggota DPR tak pernah melaporkan kegiatan tersebut secara transparan.
"Agendanya ada, tetapi apa yang dilakukan, dan seperti apa hasil kegiatan reses dan kunjungan itu selalu saja tak pernah dilaporkan ke publik, karena tak ada laporan, wajar kalau kita kaget dengan kenaikan tunjangan reses itu," ujar Lucius.
Diketahui, reses adalah kegiatan yang dilaksanakan anggota DPR RI menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatajan dana reses sebesar Rp 702 juta yang menjadi sorotan publik bukan kenaikan pendapatan bagi anggota dewan.
Menurut legislator fraksi Gerindra itu, kenaikan tunjangan reses menjadi penyesuaian kebijakan untuk anggota periode DPR 2024–2029.
Sebab, kata Dasco, anggota DPR periode 2024-2029 memiliki banyak titik untuk didatangi selama reses, sehingga terjadi penyesuaian tunjangan.
“Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda. Nah, untuk anggota DPR 2024–2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10).
Dasco mengatakan usulan penyesuaian tunjangan berupa dana reses berasal dari Sekretariat Jenderal DPR, sedangkan anggota DPR hanya menjalankan kebijakan.
"Anggota DPR itu, kan, hanya menjalankan saja, karena reses itu, kan, uangnya bukan untuk anggota dewan, tetapi untuk kegiatan reses titik di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Dasco mengingatkan bahwa reses tidak dilakukan setiap bulan. Namun, kegiatan itu hanya dilaksanakan empat hingga lima kali dalam setahun.
"Reses ini enggak tiap bulan, kan. Kegiatan reses ini berapa bulan sekali. Setahun itu cuma empat atau lima kali, tergantung dengan padatnya agenda," kata dia.
Sumber: jpnn