Image description
Image captions

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku mendukung rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengenakan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal (thrifting) dan melarang kegiatan bisnis tersebut.

“Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta,” ujar Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Menurut Pramono pihaknya tidak mau para pedagang hanya menjadi penjual (reseller) dari hasil thrifting tersebut.

Bahkan, Pramono juga sudah meminta ke dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Dengan pelatihan tersebut, diharapkan para UMKM dapat lebih mandiri dan tidak bergantung kepada thrifting.

Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah pusat, Pramono menyatakan, pihaknya siap membantu jika nantinya dilakukan operasi pembersihan terhadap thrifting di Jakarta.

“Karena thrifting inilah yang merugikan, salah satu yang dirugikan adalah grosir di Pasar Tanah Abang, Senen dan sebagainya, sehingga dengan demikian Jakarta setuju dengan itu,” tutur Pramono.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya memperingatkan akan menggalakkan lagi pelarangan praktik impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres.

Tak hanya dipidana, pelaku impor akan mendapat hukuman tambahan berupa denda.

Purbaya menilai negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Pasalnya, negara harus menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk menjalankan itu.

Tak hanya itu, Purbaya menyebut bahwa ke depannya pelaku impor balpres pakaian bekas akan dimasukkan daftar hitam (blacklist) pemerintah.

Artinya yang bersangkutan tidak boleh lagi melakukan kegiatan impor barang dan nama-nama pemain impor pakaian bekas sudah dikantongi pemerintah.