 
                Tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selama lebih dari tujuh jam di Kantor Kejari Bandung, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025).
“Tadi sekitar tujuh jam. Dari jam 09.30 sampai jam 16.30-an,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, saat jumpa pers di kantornya, Kamis (30/10/2025) malam.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menambahkan bahwa Erwin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Oktober 2025.
"Sedang melakukan proses penyidikan berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan daerah Kota Bandung tahun 2025,” ujar Irfan.
Selain Erwin, penyidik juga memeriksa satu pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bandung dan seorang pihak swasta yang enggan disebutkan identitasnya.
“(Saksinya) Wakil Wali Kota hari ini. Di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Ada pihak PNS, ada pihak swasta juga,” kata Irfan.
Materi pemeriksaan berkaitan dengan hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan tim penyidik dan dikonfirmasi kepada para saksi. Namun, Irfan tidak menjelaskan secara rinci apakah kediaman atau ruang kerja Erwin turut menjadi lokasi penggeledahan.
“Upaya penggeledahan di beberapa lokasi organisasi perangkat daerah Kota Bandung. Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop,” jelas Irfan.
Irfan menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidikan masih bersifat umum. Status Erwin pun masih sebagai saksi belum tersangka.
“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan (Erwin) masih berstatus sebagai saksi... Kami masih dalam status penyidikan umum, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyitaan barang bukti-barang bukti yang terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada,” kata Irfan.
Terkait dugaan modus penyalahgunaan kewenangan tersebut, Irfan belum menjelaskan secara detail. Saat disinggung apakah kasus itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) atau jual beli jabatan, ia hanya memberi clue bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan langkah pencegahan terkait PBJ di Pemkot Bandung.
“Nah, kalau teman-teman ingat kita tangani kasus yang tahun lalu, kita mengadakan penindakan di sektor pengadaan barang dan jasa, modusnya adalah penindakan dalam bentuk pencegahan. Seperti itu,” ujarnya.
Irfan berjanji akan mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, peran pihak-pihak terkait, dan segera menetapkan tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
“Pendalaman oleh kami. Proses sedang berjalan dan kami sangat optimis perkara ini segera selesai dan kami limpahkan segera ke pengadilan. Kami yakin itu seperti itu,” ucapnya.
Menanggapi kabar yang beredar bahwa Erwin terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Irfan menegaskan hal itu tidak benar. Ia memastikan Erwin diperiksa hanya sebagai saksi.
"Kami luruskan. Kami tidak tahu informasi itu bersumber dari mana (kabar OTT Erwin). Karena yang pasti, penanganan perkara dimaksud ditangani oleh kami, penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Demikian,” pungkasnya.
 
                 
                 
                           
                           
                           
                           
                           
                           
                           
                           
                           
                          