 
                Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan menolak pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, dari posisi anggota DPR periode 2024-2029.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan bahwa keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar MKD kemarin, Rabu (29/10/2025).
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” kata Dek Gam seperti dilansir Kompas.com, Kamis (30/10/2025).
Dek Gam menyebut, keputusan ini menjawab surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Surat itu berisi status keanggotaan Saras yang menyatakan mengundurkan diri pada September lalu.
MKD kemudian menindaklanjuti surat itu dengan mempertimbangkan sejumlah aturan yang berlaku.
“Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” tutur Dek Gam.
Rahayu Saraswati mundur dari DPR
Saras sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari DPR RI setelah pernyataannya dalam salah satu podcast digoreng dan dinilai kontroversial.
Pengunduran diri itu disampaikan Sara lewat akun Instagram pribadinya, @rahayusaraswati, pada Rabu (10/9/2025).
“Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra,” kata Saras.
Kader Gerindra itu mengaku mulanya berniat mendorong semangat anak muda untuk berwirausaha.
Namun, ucapannya dinilai menyakiti sejumlah pihak.
“Kesalahan sepenuhnya ada pada saya. Saya memahami kata-kata saya melukai masyarakat, terutama mereka yang masih berjuang untuk menghidupi keluarga. Atas itu, saya memohon maaf sebesar-besarnya,” ujar Sara.
Sumber: kompas
 
                 
                 
                           
                           
                           
                           
                           
                           
                           
                           
                           
                          