Image description
Image captions

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Anggota DPR RI Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik DPR RI.

 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa pada 25–31 Agustus 2025 lalu. 

Atas putusan itu, Adang menegaskan bahwa Sahroni, Nafa dan Eko dicabut hak keuangannya sebagai anggota DPR.

Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang saat membacakan putusan di Ruang Rapat MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2025. 

Adang menyatakan bahwa Sahroni, Nafa Urbach dan Eko melanggar kode etik DPR RI dengan tingkat pelanggaran yang berbeda.

Nafa Urbach dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem.

Eko Hendro Purnomo dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN.

Selanjutnya, Ahmad Sahroni dikenai hukuman nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem

 

Sumber: rmol