Polda Metro Jaya rampung melakukan pemeriksaan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 157 pertanyaan kepada tersangka Rismon, 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, dan 86 pertanyaan kepada Dr. Tifa.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka berjalan lancar dari awal hingga akhir
"Saya tadi sudah memastikan proses pemeriksaan dari awal terhadap para tersangka berjalan sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP maupun peraturan Kapolri," kata Iman di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Iman menegaskan bahwa penyidik menjunjung tinggi asas-asas, sebagaimana undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari para tersangka."Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan kesihatan, waktu yang makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini ketiga tersangka telah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing."Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," katanya.
Menurutnya, salah satu alasan belum adanya penahanan karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Ia menyebut, penyidik menerima hal tersebut untuk menjaga keseimbangan, sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ucapnya.