Image description
Image captions

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bersikukuh  dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, baik secara de jure maupun de facto. 

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, jabatan Ketua Umum PBNU hanya dapat diganti melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, sehingga tidak bisa diberhentikan dengan mekanisme lain.

 

Secara de facto, Gus Yahya mengklaim masih menjalankan tugas-tugas sebagai Mandataris Muktamar Ke-34 NU di Lampung untuk masa khidmah 2021–2026/2027. Agenda program serta pelayanan organisasi PBNU tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

"Secara de facto saya tetap menjalankan tugas saya sebagai Mandataris Muktamar NU ke-34 di Lampung hingga tahun 2026/2027. Saya masih terus mengupayakan untuk menjalankan agenda dan khidmah PBNU demi kepentingan dan kemaslahatan jamaah dan jam’iyyah NU,” ujarnya lewat keterangan resminya, Minggu, 30 November 2025.

 

Lebih lanjut, Gus Yahya menyampaikan bahwa dirinya terus mengusahakan penanganan atas dinamika internal dan turbulensi yang muncul dalam tubuh PBNU dalam beberapa hari terakhir. 

 

Ia menegaskan, upaya penyelesaian dilakukan dengan bimbingan para masyayikh serta melalui ikhtiar islah untuk menjaga persatuan organisasi. 

 

“Selain itu saya juga terus mengupayakan penanganan permasalahan dan turbulensi yang terjadi di tubuh organisasi PBNU saat ini, dengan bimbingan dan arahan para masyayikh, termasuk mengikhtiarkan islah demi persatuan jamaah dan jam’iyyah NU,” jelasnya. 

 

Sumber: rmol