Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan rencana aksi ricuh di Jakarta yang direncanakan bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, 10 Desember 2025.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BDM, TSF, dan YM. Mereka diduga terlibat dalam perencanaan aksi anarkis yang disusun melalui percakapan di sebuah grup aplikasi komunikasi terenkripsi bertema anarko.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap interaksi intensif para tersangka dalam grup bernama “A-JKT” di aplikasi Session. Percakapan tersebut memuat pembahasan aksi unjuk rasa yang direncanakan berubah menjadi kericuhan.
“Perencanaan aksi anarkis dilakukan saat aksi unjuk rasa pada tanggal 10 Desember 2025 mendatang,” ujar AKBP Fian saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).
Dari hasil pendalaman, tersangka BDM diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola akun Instagram @bahanpeledak sejak November 2025. Akun tersebut digunakan untuk menyebarkan konten bernuansa ancaman dan teror.
“BDM diketahui membuat enam buah bom molotov yang masih dalam tahap produksi dan rencananya akan diserahkan kepada tersangka TSF alias Verdatius alias vrdts, yang merupakan admin grup A-JKT,” kata Fian.
Modus yang digunakan para pelaku, lanjut Fian, adalah menyebarkan ancaman melalui unggahan media sosial guna menciptakan ketakutan publik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan ini belum berhenti. Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain di balik rencana kericuhan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam perencanaan aksi anarkis ini,” tegas Budi.
Kronologis Penangkapan
Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Marpaung memaparkan penangkapan terhadap tersangka BDM dan TSF berawal dari patroli siber rutin.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah akun Instagram yang mengunggah foto salah satu gedung disertai kalimat bernada ancaman.
“Kalimatnya berbunyi, ‘kita adalah bayang-bayang yang kalian takuti dan kita adalah teror’. Kemudian di story berikutnya tertulis, ‘wisma lo udah gue teror kali aja kantor lo mau gue teror juga’,” ujar Rafles.
Unggahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik. Hasil penelusuran mengarah pada penangkapan BDM, yang diamankan di rumahnya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari BDM kami mengamankan enam botol yang dirakit untuk menjadi bom molotov serta percakapan di platform Session,” jelas Rafles.
Dalam pemeriksaan, BDM mengakui bom molotov tersebut dibuat atas permintaan TSF. Keduanya diketahui pernah bertemu dalam kegiatan pasar gratis di kawasan Bendungan Hilir (Benhil) sekitar September 2025.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap TSF di kediamannya di Bekasi. TSF diketahui sebagai pengelola akun Instagram Verdatius.
Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, laptop, masker gas respirator, pakaian serba hitam, serta enam botol yang telah dirakit sebagai bom molotov.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon menambahkan, tersangka ketiga berinisial YM diamankan di Bandung, Jawa Barat.
YM diduga mentransmisikan dokumen elektronik bermuatan ancaman kekerasan serta menyimpan bahan peledak yang membahayakan nyawa.
“Penangkapan berawal dari patroli siber terhadap akun bernama Catsrebel yang mengunggah foto bahan peledak dengan keterangan ‘sambil bersiap-siap’,” tutur Herman.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan bom molotov yang telah disiapkan untuk aksi rusuh, berikut sejumlah data elektronik dari handphone dan akun media sosial milik YM.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (8) juncto Pasal 27B ayat (1) dan/atau Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Baca juga: Peringatan Hari HAM Sedunia di Manokwari Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, 2 Pendemo Diamankan
Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara serta Pasal 336 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.