Image description
Image captions

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, angkat bicara soal polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memberi peluang bagi polisi aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian/lembaga.

Menurut Jimly, perpol itu bisa dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji materi atau judicial review (JR) jika dinilai bertentangan dengan undang-undang (UU).

"Mahkamah Agung itu punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah UU terhadap UUD. Kalau ada yang mengatakan ini perpol bertentangan dengan UU, itu bawa ke Mahkamah Agung aja," kata Jimly di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

 Menurut Jimly, mudah untuk mencari kesalahan dari Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu.

Sebab, dalam perpol itu tidak ada penyebutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bagian pertimbangannya.

"Mau nyari kesalahan, gampang, apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat," ujarnya.

"Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK, mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," sambung dia lagi.

 Jimly menambahkan, Perpol tersebut masih menggunakan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang belum menyesuaikan dengan putusan MK.

"Artinya, yang dijadikan rujukan perpol itu adalah UU yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK, maka ada orang menuduh, oh ini bertentangan dengan putusan MK, ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya, putusan MK yang mengubah UU enggak dijadikan rujukan," jelas dia.

Presiden bisa batalkan Perpol itu

Selain MK, menurut Jimly, Presiden RI Prabowo Subianto berwenang untuk membatalkan perpol itu.

Sumber: kompas