Image description
Image captions

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. 

 

Bukan karena mandeknya penyidikan, KPK mengungkap alasan yang sebenarnya. 

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, proses hukum masih aktif dan kini berada pada fase penentuan akhir melalui penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

 

 

Hasil audit tersebut menjadi syarat sebelum penyidik melangkah ke tahap penetapan tersangka. 

"Secepatnya, setelah penghitungan KN (Kerugian Negara)-nya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan," kata Budi, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (5/1/2026).

Periksa Banyak Pihak

Menurut Budi, proses audit yang dilakukan BPK tidak bersifat administratif semata. 

 

Auditor telah memeriksa banyak pihak guna memastikan sumber dan besaran kerugian negara akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

Pemeriksaan mencakup unsur pemerintah hingga sektor swasta yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. 

"Sebelumnya para pihak dari Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi, hingga travel haji, juga sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut," jelas Budi. 

KPK menilai perhitungan ini krusial karena akan menentukan arah pasal yang dikenakan kepada para pihak yang bertanggung jawab. 

Masalah Pembagian Kuota 

Kasus korupsi ini berawal dari kebijakan diskresi Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan skema berimbang antara haji reguler dan haji khusus. 

 

Kebijakan tersebut menuai sorotan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus hanya 8 persen. 

Perbedaan rasio inilah yang kemudian diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan. 

Dalam penyelidikan awal, potensi kerugian negara diperkirakan menembus angka Rp 1 triliun, yang diduga berkaitan dengan manipulasi kuota serta pungutan di luar ketentuan resmi. 

Proses Hukum Tetap Berjalan

Lambannya penetapan tersangka juga memicu kekhawatiran lantaran masa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, akan berakhir pada Februari 2026. 

Namun KPK memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu proses hukum. Penyidik disebut tetap mengendalikan penuh jalannya penyidikan. 

 

"Tidak ada kekhawatiran soal itu (masa cegah habis). KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor dan penyidik optimis tahapan penyidikan segera rampung," tegasnya. 

Di sisi lain, KPK sebelumnya juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor terkait perintangan penyidikan. 

Hal ini menyusul adanya temuan indikasi penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour pada pertengahan tahun lalu. 

Hitung Kerugian Jadi Penentu Pasal 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa kehati-hatian menjadi alasan utama penyidikan berjalan lebih lama. 

KPK berencana menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang benar-benar terjadi. 

Pasal tersebut tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan dugaan atau potensi kerugian, melainkan harus didukung perhitungan resmi yang sah. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 turut mempertegas kewajiban penegak hukum untuk membuktikan kerugian negara serta unsur niat jahat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia. 

"Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara," ujar Fitroh beberapa waktu lalu. 

KPK memastikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan hampir mencapai tahap akhir