Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya resmi mengubah kebijakan keanggotaan mulai tahun 2026 dengan mewajibkan calon anggota mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum menjalani Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat pengurus PWI Jaya yang digelar di Markas PWI Jaya, Jumat (9/1/2026).
Keputusan ini diambil sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan anggota muda PWI Jaya dalam beberapa tahun terakhir. Data organisasi menunjukkan, sejak OKK Juni 2024 hingga Desember 2025, jumlah anggota muda meningkat signifikan dari sekitar 50 orang menjadi 372 orang. Namun, sebagian besar belum meningkatkan status keanggotaan menjadi anggota biasa karena belum mengikuti dan lulus UKW.
Ketua PWI Jaya, Kesit B. Handoyo, menegaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan menjaga kualitas serta profesionalisme wartawan yang tergabung dalam organisasi.
“UKW adalah standar minimal profesional wartawan. Karena itu, PWI Jaya menempatkannya sebagai syarat utama keanggotaan, bukan sekadar formalitas,” ujar Kesit.
Sesuai ketentuan organisasi, anggota muda yang memenuhi syarat diharapkan dapat naik status menjadi anggota biasa pada 2026. Namun belum optimalnya kesiapan anggota muda dalam mengikuti UKW mendorong PWI Jaya melakukan penyesuaian kebijakan agar proses kaderisasi sejalan dengan standar profesi jurnalistik.
Selain memperketat syarat masuk, rapat pengurus juga menetapkan pembatasan perpanjangan status anggota muda. Dalam aturan baru, perpanjangan keanggotaan hanya diberikan satu kali. Perpanjangan kedua hanya dapat dilakukan apabila anggota muda telah mengikuti dan lulus UKW.
“Kebijakan ini kami buat agar anggota muda memiliki target yang jelas. Kami ingin mereka terus berkembang, meningkatkan kompetensi, dan siap menjadi wartawan profesional yang bertanggung jawab,” tegas Kesit.
Kebijakan tersebut juga selaras dengan program penguatan kapasitas anggota yang tengah disiapkan PWI Jaya melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI). Ke depan, berbagai pelatihan SJI akan diprioritaskan bagi wartawan yang telah terverifikasi kompetensinya melalui UKW.
Dengan penegasan aturan ini, PWI Jaya berharap mampu mencetak lebih banyak wartawan yang kompeten sekaligus memperkuat peran organisasi sebagai rumah profesional yang menjunjung tinggi standar kompetensi, etika, dan integritas jurnalistik.