Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemilihan kepala daerah baik secara langsung maupun melalui DPRD sama-sama sah secara konstitusi.
Yusril menjelaskan, hal ini merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan kepala daerah harus dipilih secara demokratis, tanpa menetapkan mekanisme tertentu.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1/2025).
Secara filosofis, Yusril menilai pilkada melalui DPRD justru selaras dengan asas kedaulatan rakyat yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Menurutnya, demokrasi tidak dijalankan oleh setiap individu, tetapi melalui lembaga perwakilan dan permusyawaratan.
“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan; MPR dan perwakilan; DPR dan DPRD,” kata dia.
Yusril menekankan, musyawarah dalam jumlah besar tidak mungkin dilakukan secara langsung, sehingga lembaga perwakilan menjadi sarana yang efektif untuk menyalurkan aspirasi rakyat
Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers. Namun, dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” ujarnya.
Dari sisi praktik, Menko Yusril menilai pilkada langsung kerap menimbulkan mudarat. Salah satunya adalah tingginya biaya politik yang dapat mendorong kepala daerah menyalahgunakan kekuasaan untuk menutup ongkos politik.
“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ungkap Yusril.
Selain itu, ia menilai pengawasan terhadap politik uang lebih sulit diterapkan dalam pilkada langsung karena jumlah pemilih yang besar, berbeda dengan pengawasan terhadap anggota DPRD yang lebih sedikit.
“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” imbuhnya.
Yusril juga menilai pemilihan melalui DPRD memberi peluang lebih besar bagi calon kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan integritas, bukan hanya mengandalkan popularitas atau modal besar.
"Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” ucapnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa perdebatan soal mekanisme pemilihan kepala daerah tidak seharusnya dipandang hitam-putih. Pemerintah dan DPR sebaiknya fokus memperbaiki sistem pilkada langsung agar dampak mudarat dapat diminimalkan.
Perbaikan ini mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.
Yusril mengakui ada aspirasi dari sejumlah partai politik yang ingin pilkada kembali dilakukan melalui DPRD, namun ia menekankan suara rakyat tetap harus menjadi acuan utama.
"Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” katanya.
Ia menambahkan, demokrasi menuntut keterbukaan mendengar aspirasi rakyat sekaligus tanggung jawab untuk memastikan sistem manapun yang dipilih berjalan adil dan jujur.