Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut cepat terhadap pegawai yang berstatus tersangka dan telah menjalani penahanan.
“Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian, terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
DJP juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan proaktif dalam mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, sistem pengawasan, serta pengendalian internal di unit terkait. Langkah ini dibarengi dengan penguatan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi melalui sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi.
"DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi," kata dia.
Rosmauli turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang mencoreng institusi perpajakan.
“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
DJP juga mengimbau wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai pajak dan segera melaporkan melalui kanal resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Sebelumnya, KPK menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pegawai DJP di Jakarta Utara berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Dalam OTT yang digelar pada Jumat (9/1) malam tersebut, KPK mengamankan delapan orang, terdiri atas empat pegawai DJP dan empat pihak swasta yang berstatus wajib pajak. Seluruh pihak masih menjalani pemeriksaan intensif.
Para pihak diduga terlibat praktik rasuah berupa pengurangan nilai pajak. Namun, KPK belum membeberkan identitas pihak yang ditangkap maupun perusahaan tambang yang terlibat dalam perkara tersebut.