Rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme, tidak dapat dilepaskan dari perubahan karakter ancaman keamanan kontemporer. Terorisme modern bukan lagi sekadar aksi kriminal sporadis, melainkan telah berkembang menjadi ancaman bersenjata terorganisasi, lintas wilayah, dan berpotensi mengganggu kedaulatan negara.

Pengamat politik dan pertahanan keamanan Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting mengatakan, dalam konteks itulah, pelibatan TNI perlu dibaca sebagai bagian dari arsitektur pertahanan negara, bukan sebagai langkah militerisasi keamanan dalam negeri. Menurut dia, dalam perspektif pertahanan, terorisme memiliki karakter asimetris.

DI antaranya, aktor nonnegara, struktur sel tertutup, penggunaan senjata mematikan, serta kemampuan memanfaatkan celah geografis dan sosial. "Pada kondisi tertentu, terorisme dapat bertransformasi menyerupai insurgensi bersenjata skala rendah, terutama ketika beroperasi di wilayah terpencil, perbatasan, laut, atau objek vital strategis nasional," kata Ginting kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Dia menyebut, ancaman dengan karakter semacam itu secara konseptual telah melampaui domain penegakan hukum konvensional. Karena itu, kata Ginting, negara membutuhkan instrumen yang tidak hanya mampu melakukan penindakan hukum, tetapi juga operasi tempur terbatas, penguasaan wilayah, dan respons cepat berintensitas tinggi, yang secara konstitusional merupakan tugas TNI.

Berbeda dengan anggapan TNI tidak memiliki kompetensi penanganan terorisme, lanjut Ginting, faktanya TNI telah lama membangun satuan-satuan khusus dengan kemampuan antiteror tingkat tinggi. Di antaranya, Satuan 81 Kopassus TNI AD, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) TNI AL, dan Satuan Bravo 90 TNI AU.

"Keberadaan satuan-satuan ini menunjukkan bahwa secara doktrinal dan operasional, TNI telah menyiapkan kapasitas antiteror yang bersifat khusus, presisi, dan terbatas, bukan operasi militer konvensional berskala besar," kata Ginting.

Menjaga Supremasi Sipil dan Demokrasi

Meski demikian, pelibatan TNI harus tetap berada dalam koridor keputusan politik negara dengan kendali sipil penuh. Penugasan TNI harus bersifat: terbatas dan terukur, berbasis eskalasi ancaman, berada di bawah otoritas Presiden, serta tidak meniadakan proses hukum sipil.

Dengan desain kebijakan yang tepat, pelibatan TNI tidak identik dengan kebangkitan dwifungsi, melainkan manifestasi negara demokratis yang adaptif terhadap ancaman modern.

Rencana Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mencerminkan kebutuhan negara untuk memiliki fleksibilitas strategis dalam menjaga keamanan dan kedaulatan.

Keberadaan satuan-satuan antiteror TNI menunjukkan bahwa secara institusional, TNI bukan aktor asing dalam isu ini.

Perdebatan publik seharusnya diarahkan bukan pada dikotomi militer versus polisi, melainkan pada bagaimana negara merancang mekanisme kolaborasi yang efektif, akuntabel, dan tetap demokratis. Di situlah keseimbangan antara keamanan dan kebebasan diuji.

Dari sudut pandang pertahanan keamanan, kata Ginting, Perpres TNI bukanlah upaya menggantikan peran Polri, melainkan menyediakan opsi negara dalam kondisi eskalatif. Dia menegaskan, Polri tetap menjadi aktor utama dalam penegakan hukum, penyelidikan, dan proses peradilan.

"Namun ketika terorisme berkembang menjadi ancaman bersenjata yang mengganggu stabilitas nasional atau objek vital strategis, negara membutuhkan lapis kekuatan tambahan," ucap Ginting. Dalam doktrin pertahanan, pendekatan ini dikenal sebagai defence in depth, di mana militer berfungsi sebagai instrumen terakhir untuk menjaga keutuhan negara ketika mekanisme sipil menghadapi keterbatasan struktural.

Selain itu, sambung dia, secara prinsipil, negara berdaulat memiliki hak untuk menggunakan seluruh instrumen kekuasaannya guna mempertahankan eksistensi nasional. Terorisme yang menyerang warga negara, simbol negara, atau objek vital strategis merupakan bentuk tantangan langsung terhadap kedaulatan.

"Ketiadaan dasar hukum pelibatan TNI justru berpotensi melemahkan kedaulatan negara, karena respons menjadi lamban dan tidak terkoordinasi. Dalam konteks ini, Perpres berfungsi sebagai kerangka hukum preventif, bukan legitimasi penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang," ucap Ginting.