Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 27 Oktober 2014–20 Oktober 2019, Rini Mariani Soemarno (RMS), hari ini (Jumat, 6/2/2026).
Rini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero/PGAS) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
"Untuk saksi yang terjadwal hari ini, baru RMS yang sudah hadir memenuhi panggilan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Rini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), sekitar pukul 13.14 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," kata Budi.
Menurut Budi, materi pemeriksaan Rini akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung. Selain Rini, KPK juga memanggil Tutuka Ariadji, Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjabat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM periode 2020-2024. Namun, hingga saat ini, Tutuka belum terlihat di gedung KPK.
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati (NW), terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE tahun 2017–2021, Kamis (6/2/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta keterangan Nicke terkait holdingisasi BUMN sektor minyak dan gas, khususnya hubungan antara PT Pertamina dan PT PGN pada periode kepemimpinannya sebagai Direktur Utama Pertamina.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan Arso Sadewo (AS), tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, pada Selasa (21/10/2025).
KPK juga telah menahan mantan Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), pada Rabu (1/10/2025). Selanjutnya, pada Jumat (11/4/2025), KPK menahan dua tersangka lain, yakni mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, Danny Praditya (DP), serta mantan Direktur Utama PT Isargas periode 2011–2024, Iswan Ibrahim (ISW), yang juga menjabat Komisaris PT IAE sejak 2006 hingga 2024.
Perkara ini bermula sekitar tahun 2017 saat PT IAE, perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan dana segar. Komisaris PT IAE periode 2006–2023, Iswan Ibrahim (ISW), kemudian meminta Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo Tjokro Soebroto (AS), untuk mencari pendanaan dari PGN melalui skema kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi.
Skema tersebut dirancang menggunakan metode advance payment atau pembayaran di muka senilai US$15 juta. Diketahui, AS yang memiliki kedekatan dengan Yugi Prayanto (YP), meminta bantuan untuk dipertemukan dengan eks Dirut PGN, Hendi Prio Santoso (HPS).
Di mana, YP merupakan teman dekat HPS. Diduga, pertemuan tersebut dilakukan untuk mengatur proses persetujuan kerja sama antara PGN dan PT IAE.
Pembahasan kemudian berlanjut pada aspek teknis bersama Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, guna menyepakati rencana bisnis tersebut.
Dari kesepakatan itu, AS diduga memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS sebagai imbalan atas kelancaran proses perjanjian. Sebagian uang sebesar US$10.000 kemudian diberikan HPS kepada YP sebagai balasan karena telah mempertemukan HPS dengan AS.
KPK menduga rangkaian perbuatan tersebut telah mengondisikan kebijakan strategis PGN untuk kepentingan pihak tertentu, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai mandat PGN sebagai perusahaan pengelola distribusi energi nasional yang seharusnya berorientasi pada kepentingan publik.