Image description
Image captions

Sidang etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) akan digelar pada Kamis, 19 Februari 2026. AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wardana berkomitmen menindak tegas oknum internal Polri yang terlibat jaringan narkoba.

"Nanti kami akan update hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK. Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof, Divpropam Polri. Direncanakan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026," kata Irjen Isir kepada wartawan di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu malam, 15 Februari 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang ada di AKBP Didik diperoleh dari tersangka AKP ML berasal dari salah satu tokoh jaringan narkoba berinisial E yang akrab dengan panggilan 'Koko Erwin'

"Hal ini sedang didalami oleh kawan-kawan dari Ditresnarkoba Polda NTB bersama-sama dengan kawan-kawan dari Direktorat 4 Bareskrim Polri. Kami commit untuk mengungkap jaringan dari bandar E ini," terangnya

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Didik terlibat narkotika sejak Agustus 2025.

"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Identitas bandar dengan inisial E, saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan," pungkasnya.

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan 2 asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.

Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan 5 paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP Didik.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat Pasal 609 Ayat 2 huruf a KUHP Juncto UU 1/2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.