
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki strategi tersendiri dalam rencana pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
"Saya kira penyidik memiliki strategi terkait kebijakan pemanggilan seseorang menjadi saksi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4/2025).
Tessa menegaskan bahwa pihak-pihak yang tempat tinggalnya telah digeledah pasti akan dipanggil oleh penyidik. Namun, ia enggan membeberkan strategi pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.
"Tapi bisa saya pastikan setiap pihak yang rumah atau lokasinya telah digeledah, maka penyidik akan meminta konfirmasi dari yang bersangkutan," ujarnya.
Ia meminta semua pihak bersabar menunggu waktu pemanggilan Ridwan Kamil oleh tim penyidik KPK, termasuk kemungkinan pemeriksaan dilakukan dalam waktu dekat selama masa Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK berencana memeriksa Ridwan Kamil usai Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
"Bisa jadi setelah Lebaran," kata Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Menurut Budi, sebelum memanggil Ridwan Kamil, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi dari internal Bank BJB dalam dua pekan ke depan. Setelah itu, penyidik akan memanggil sejumlah vendor yang diduga terlibat dalam pengadaan iklan. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan setelah dua kelompok saksi tersebut selesai diperiksa.
"Untuk Pak RK, tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, KPK juga menggeledah 12 lokasi lain yang diduga terhubung dengan kasus ini. Dari hasil penggeledahan, disita pula deposito senilai Rp70 miliar serta beberapa unit kendaraan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH); serta tiga pengendali agensi periklanan
Ketiganya adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; dan Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.