
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis ChromeOS/Chromebook. Termasuk di antaranya adalah para vendor yang terlibat dalam pengadaan laptop tersebut.
"Itu yang kami sampaikan, siapapun terkait dengan perkara ini membuat terang dan mengungkap kebutuhan dari penyidikan, tentu penyidik akan memintai keterangan supaya diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan agar alur perkara bisa ditemukan titik terangnya, termasuk indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan.
"Kalau penyidikan serangkaian dari penyidik untuk membuat terang tindak pidana, bagaimana membuat terang tindak pidana ini? Tentu dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan setelah pemanggilan termasuk saksi-saksi apakah pihak itu dianggap perlu nanti kita lihat gimana kebutuhan penyidikan," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk para vendor dalam proyek pengadaan Chromebook, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan tim penyidik.
"Tapi saya kira karena ini terkait dengan pengadaan itu akan menjadi kebutuhan dari penyidik," katanya.
Ketika ditanya apakah penyidik Jampidsus akan memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Harli menilai hal tersebut dimungkinkan apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Itu yang saya bilang tadi, jika itu menjadi kebutuhan penyidikan maka bisa saja dilakukan itu," katanya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, saat Nadiem Makarim masih menjabat sebagai menteri.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik telah menggeledah dua unit apartemen yang diduga milik FH dan JT pada Rabu, 21 Mei 2025. Lokasi penggeledahan berada di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 24 barang bukti yang terdiri dari 9 barang bukti elektronik dan 15 dokumen, termasuk buku agenda, laptop, dan ponsel. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Nadiem.
Konstruksi Perkara Chromebook
Harli menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari usulan internal Kemendikbudristek kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Awalnya, tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows karena dinilai lebih fleksibel.
"Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook," kata Harli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Menurut Harli, terdapat indikasi permufakatan jahat antara pihak Kemendikbudristek dan tim penyusun kajian teknis yang mengarahkan spesifikasi pengadaan ke laptop Chromebook.
"Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pada 2018–2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) telah menguji coba 1.000 unit Chromebook. Hasil uji coba menunjukkan bahwa perangkat tersebut hanya optimal digunakan jika tersedia jaringan internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di Indonesia saat itu belum merata.
"Bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," tegas Harli.
Total anggaran pengadaan TIK pada periode 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000," pungkasnya.
sumber: inilah