Image description
Image captions

Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan keinginan yang diajukan kubu Roy Suryo Cs, selaku tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Keinginan kubu Roy Suryo Cs yang dikabulkan itu adalah soal dilakukannya gelar perkara khusus.

Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi digelar, Senin (15/12/2025) sekira pukul 10.00 WIB, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Budi mengatakan, gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian.

"Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, akan dihadiri Irwasum, Propam, Bidkum, dan eksternal akan ada Kompolnas dan Ombudsman," kata Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menindak lanjuti permintaan kubu Roy Suryo Cs terkait gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kombes Budi Hermanto, menyatakan, pengajuan gelar perkara khusus adalah hak tersangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

"Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” ujar Budi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Pengajuan tersebut sebelumnya disampaikan kubu Roy Suryo Cs pada Kamis (20/11/2025) melalui kuasa hukum mereka ke Bagwassidik Polda Metro Jaya.

 

Menurut Khozinudin, gelar perkara khusus pertama kali mereka ajukan ke Bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025 lalu.

"Namun sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Ia mengklaim, penyidik baru memberikan sinyal agar permohonan gelar perkara khusus diajukan kembali.

“Karenanya hari ini kami kan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus dan sudah kami serahkan ke Biro Wasidik,” kata Khozinudin.

 

 

Khozinudin menilai situasi ini janggal lantaran sebelumnya Mabes Polri telah menggelar perkara khusus ketika penyelidikan kasus tersebut sempat dihentikan. 

Kendati demikian, setelah penanganan beralih ke Polda Metro Jaya dan status perkara naik ke tahap penyidikan, gelar perkara khusus justru belum dilakukan.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan, permohonan itu diajukan kembaki karena pengajuan sebelumnya tidak ditindak lanjuti dan tidak dikabulkan polisi.

Menurutnya, pada tahap penyidikan seharusnya tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda atau menolak gelar perkara.

Terlebih Polri sedang menggencarkan agenda perbaikan kinerja dan transparansi dengan reformasi kepolisian.

“Hari ini statusnya sudah penyidikan, sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus, sebagaimana sebelumnya telah dilakukan Mabes Polri pada Dumas yang diajukan TPA,” ujarnya

 

Sumber: warkot