
Dua menteri Kabinet Merah Putih KMP) yakni Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menambah daftar panjang perilaku pejabat negara yang mencoreng citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,
Mereka tertangkap kamera sedang bermain domino dengan Azis Wellang, pengusaha yang sempat terseret dugaan pembalakan liar yang merugikan lebih dari Rp2 miliar.
"Kejadiannya masih hangat, pada 1 September 2025. Baru kemarin rakyat demo soal ketimpangan ekonomi, malah ada pejabat yang kayak begini. Kok enggak punya sense of crisis. Saya kira, ini tidak bisa dibiarkan. Karena semakin membuat rakyat tidak percaya dengan pemerintah," kata pakar kebijakan publik dari Trisaksi, Trubus Rahardiansyah di Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Trubus menilai, Presiden Prabowo perlu turun tangan, segera mengevaluasi kedua menteri tersebut. Jika tidak, risikonya cukup besar. Mempersulit upaya pemerintah dalam memulihkan kepercayaan terhadap masyarakat.
"Sama Noel saja, Pak Prabowo bisa tegas. Kepada kedua menteri itu, saya, beliau akan tegas. Karena, semuanya itu memang harus dievaluasi. Menurut saya," tandas Trubus.
Ketika para menteri di KMP dan Presiden Prabowo tetap bekerja di hari libur, untuk menyelesaikan berbagai masalah di republik ini, Menteri Raja Juli dan Menteri Karding justru memilih main domino. Celakanya lagi, keduanya bermain dengan orang yang pernah bermasalah hukum.
Trubus kembali menyoroti kinerja Raja Juli, menteri yang menangani urusan kehutanan. Umur masih muda, seharusnya bisa menjaga diri dari perilaku yang mencoreng citra Kabinet Merah Putih (KMP), apalagi Presiden Prabowo Subianto.
"Ingat, pekerjaan rumah dari pemerintah saat ini,cukup berat lho. Kemarin ada tuntutan 17 plus 8, semuanya berat-berat. Semua menteri kerja keras, lha kok Menteri Raja Juli sibuk main domino. Di mana, sense of crisis-nya? Di mana etikanya? Pak Prabowo harus bertindak untuk memulihkan kepercayaan masyarakat," ungkapnya.
Foto Menhut Raja Juli bermain domino bersama Menteri Karding, berujung gaduh setelah dipublikasi Majalah Tempo pada 1 September 2025. Dua peserta lainnya adalah Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Olahraga Domino Indonesia (Pordi), Andi Rukman Nurdin Karumpa serta pengusaha Azis Wellang yang sempat bersatus tersangka dalam dugaan pembalakan hutan.
Raja Juli mengaku tidak kenal dengan Azis Wellang, mantan tersangka kasus pembalakan liar itu. Dia juga menyebut tak kenal Andi Rukman Nurdin Karumpa.
"Saya tidak kenal dengan dua pemain lainnya. Tidak ada juga pembicaraan soal kasus apapun pada saat itu," kata Raja Juli, dikutip dari Antara, Minggu (7/9/2025).
"Setelah berita ini beredar, saya baru tahu bahwa salah seorang yang ikut main tersebut adalah Azis Wellang yang diberitakan sebagai pembalak liar," tambah Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Sebelum foto diambil, Raja Juli mengaku bertemu dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), di mana Menteri Karding saat ini menjadi sekretaris jenderal.
Dia mengeklaim, hanya berdiskusi berdua selama dua jam, tidak ada pembahasan soal kasus pembalakan liar. Kemudian diajak bermain domino oleh Menteri Karding di ruang tamu yang sudah ramai tamu. Beberapa diantaranya sedang bermain domino.
Pada November 2024 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), yang kala itu masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan liar. Yakni, penebangan kayu di luar izin konsesi di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kontraktor penebangan telah melakukan penebangan di luar areal izin konsesi PT ABL yang memiliki izin melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 hektare. Dari aksi penebangan ilegal itu, menghasilkan kayu sebanyak 1.819 meter kubik. Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp2,72 miliar.
Selanjutnya, Muhammad Azis Wellang (MAW) yang merupakan Dirut PT ABL dan DK (56), serta HT selaku Direktur PT GBP, sekaligus kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL, ditetapkan sebagai tersangka.
Tak terima dengan status tersangka, Aziz mengajukan gugatan praperadilan pada 9 Desember 2024 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan menang. Otomatis status tersangkanya batal demi hukum.