
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons ramainya penolakan pemberian jalan untuk pengawalan pejabat yang membunyikan sirene dan strobo. Agus menyebut penggunaan sirene, strobo maupun rotator itu ada aturannya.
Menurutnya, penggunaan sirene maupun strobo itu bisa dilakukan saat mengawal tamu VVIP. "Saya rasakan untuk VVIP ya dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan," ujarnya di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).
Agus menilai, penggunaan strobo, sirene, dan rotator yang ilegal perlu ditindak dan ditertibkan. Pasalnya, hal itu tak boleh dilakukan. "Ya mungkin ilegal yang harus, saya juga suka lihat, harus ditertibkan lah, nggak boleh," ujar Agus.
Sekadar informasi, viral di media sosial gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penggunaan sirine dan strobo yang meresahkan pengguna jalan.
Dalam unggahan di media sosial, masyarakat meminta agar penggunaan sirine dan strobo diutamakan untuk kendaraan dengan kebutuhan urgensi, seperti mobil ambulans dan pemadam kebakaran.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memutuskan untuk membekukan penggunaan strobo dan sirine berbunyi tot tot wuk wuk untuk kendaraan pengawalan (patwal). Hal itu menyusul ramai gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk'.
Menurut Agus, pihaknya juga telah menghentikan penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan yang mengawalnya, khususnya di saat lalu lintas (lalin) padat.
“Bahkan saya, Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalin) padat, ini kita evaluasi biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine termasuk tot tot,” ujar Agus di Mabes Polri, Jumat, 19 September 2025.