
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kewenangan untuk menentukan struktur organisasi Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR.
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri acara satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Yusril menjelaskan, dasar konstitusional pengaturan struktur Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan undang-undang.
Hal ini dipertegas kembali dalam Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” ujar Yusril.
Dan kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR,” sambung dia.
Terkait wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden, Yusril menilai hal itu wajar memunculkan diskusi publik terkait susunan dan kedudukan Polri.
Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik. Pemikiran seperti itu nanti dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” jelas Yusril.
Ketika ditanya kapan Presiden akan mengumumkan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, Yusril mengaku belum mendapatkan informasinya.
“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya," tutupnya.
Sumber: inilah