
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Pemindahan itu tertuang dalam Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama empat hakim anggota: Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Dalam amar penetapan yang dikeluarkan Senin (20/10/2025), majelis hakim menyetujui Kerry dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), terhitung mulai 20 Oktober 2025.
"Mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” demikian isi penetapan tersebut.
Permohonan pemindahan sebelumnya diajukan tim penasihat hukum melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025. Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada hasil resume medis RS Adhyaksa Jakarta tanggal 22 Agustus 2025 yang menyatakan Kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia).
Majelis menilai fasilitas layanan kesehatan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat lebih memadai karena telah mengantongi akreditasi "paripurna" dari Kementerian Kesehatan RI, sehingga dapat menjamin perawatan yang layak bagi terdakwa.
Seiring dengan penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diperintahkan segera melaksanakan pemindahan Kerry ke lokasi tahanan baru.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai pertimbangan majelis mencerminkan sisi kemanusiaan dan mendukung kelancaran proses hukum.
“Pemindahan ini memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain,” kata Lingga, Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza didakwa memperkaya diri melalui sejumlah perusahaannya. Ia bersama ayahnya, Mohammad Riza Chalid, diduga mengintervensi pihak PT Patra Niaga agar menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Melalui perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM), keduanya disebut meraup keuntungan hingga Rp2,9 triliun.
Sebagian dari keuntungan tersebut, yakni sebesar Rp176.390.287.697,24 (Rp176,3 miliar), digunakan untuk bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat Pertamina.
Selain dari penyewaan Terminal BBM Merak, Kerry juga memiliki peran penting dalam pengkondisian pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) di lingkungan Pertamina International Shipping (PT PIS). Dalam proyek tersebut, Kerry disebut memperoleh keuntungan mencapai Rp164,71 miliar melalui perusahaannya.
Diketahui, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki nilai yang sangat besar, yakni mencapai Rp285,95 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara Rp70,67 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, dan keuntungan ilegal Rp43,27 triliun.
Dalam sidang yang sama, Kerry juga memohon kepada majelis hakim agar dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, karena mengalami sakit pneumonia (radang paru-paru) dan alergi.