Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan partainya menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka.
Ia meminta agar lembaga antirasuah membuka kasus tersebut secara transparan dan mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin turut terlibat.
"Nanti tolong dibuka seterang-terangnya siapa saja, misalkan ini kan jangan sampai karena kader kami misalkan sekarang tidak punya kekuatan apa-apa, sehingga bisa terjadi seperti ini, itu siapa yang di balik itu atau di belakang itu,” kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025)
Cucun juga berharap pengembangan perkara dapat menjelaskan proses awal dugaan tindak pidana tersebut.
“Nanti kan kalau di KPK bisa terbuka pengembangan-pengembangan mengenai misalkan kenapa sih bisa terjadi seperti ini proses awalnya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan pemberian bantuan hukum kepada Gubernur Riau, Cucun mengatakan hal tersebut masih akan dibahas di internal DPP PKB.
“Ya kita belum bicarakan itu ya nanti. Kita belum lihat seperti apa karena kita juga harus minta arahan dulu. Saya juga nanti di pimpinan-pimpinan para wakil ketua umum kita akan bicarakan seperti apa langkah-langkah yang diambil. Karena kita baru dengar barusan rilis dari KPK,” jelas Cucun.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025. Kasus ini dikenal dengan sebutan Japrem (jatah preman).
Tiga tersangka tersebut yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW); Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, kata Tanak, ketiganya ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025.
"Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap saudara DAN dan saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ucap Tanak.