Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), membantah dugaan keterlibatannya dalam pengaturan pembagian kuota haji bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bantahan tersebut disampaikan Fuad sesaat sebelum menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/1/2026).
Fuad tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan sweater hitam bergaris dan membawa sejumlah dokumen. Ia datang didampingi seorang pria yang belum diketahui identitasnya.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Fuad dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Namun, ini menjadi pemeriksaan pertamanya setelah Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Ini yang kedua kalinya ya. Kalau yang ini. Tapi kalau ini baru yang pertama. Setelah ada penetapan yang pertama,” ucap Fuad.
Terkait tudingan menerima kuota haji dalam jumlah besar pada 2024, Fuad dengan tegas membantah. Ia menilai informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta.
“Tidak sampai 300. Jadi bayangin begitu yang kalian hebohkan ribuan apa semua,” ujar Fuad.
Fuad juga menepis dugaan adanya kongkalikong dengan Yaqut dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, skema yang dinilai menabrak aturan.
“Sangat tidak ada. Jadi saya sangat sayangkan. Seolah-olah bisa saya dapatkan,” ucapnya.
Dugaan keterlibatan Fuad Hasan Masyhur dalam pengaturan pembagian kuota haji mencuat dari keterangan resmi KPK saat memeriksa yang bersangkutan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik secara khusus mendalami peran Fuad dalam skema pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyalahi ketentuan perundang-undangan.
KPK mengungkap, Fuad diperiksa terkait dugaan pengaturan pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, termasuk mekanisme pengisian kuota tambahan tanpa melalui antrean resmi.
“Dalam perkara kuota haji, hari ini Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. FHM Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour). Saksi didalami terkait pengaturan pembagian kuota tambahan 50:50 dan pengisian kuota tambahan yang tanpa antri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (28/8/2025).
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, dugaan korupsi kuota haji bermula pada 2023 saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi dan bertemu Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Tambahan kuota itu diberikan dengan pertimbangan panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun. Kuota tambahan tersebut secara prinsip diberikan kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal.
Namun, dalam pelaksanaannya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi kuota tambahan tersebut dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000 jemaah. Skema pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Kuota haji khusus selanjutnya disalurkan kepada Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga diperjualbelikan kepada biro travel dan disebut-sebut dikoordinasikan oleh Maktour, perusahaan yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur.
Dalam perkara ini, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dari sekitar 400 biro travel terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan kuota haji. Hingga saat ini, total pengembalian uang yang diduga terkait perkara tersebut telah mencapai sekitar Rp100 miliar dari sejumlah biro travel. Adapun total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Indikasi kuat dugaan keterlibatan Fuad juga tercermin dari langkah KPK yang ikut melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya, bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex. Langkah pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Meski demikian, hingga kini KPK baru menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Sementara itu, KPK menyatakan masih terus mengumpulkan alat bukti untuk menentukan status hukum Fuad Hasan Masyhur.