Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Pol. Edy Murbowo memastikan proses peradilan dari kasus narkoba terduga bandar Koko Erwin yang tertangkap Kamis (26/2/2026) berjalan di wilayah NTB.
"Iya, yang ada kaitannya (kasus narkoba Koko Erwin) pasti di sini (NTB). Kalau sudah selesai diperiksa di sana (Mabes Polri), pasti akan diperiksa di sini juga," ujar Edy di Mapolda NTB, Mataram, Jumat (27/2/2026).
Atas adanya penangkapan Koko Erwin di Tanjung Balai, Sumatra Utara, yang dikabarkan sesaat hendak menyeberang ke Malaysia, Kapolda NTB mengucapkan rasa syukur.
"Alhamdulillah 'kan. Jadi, Jumat penuh berkah, Allah meridai usaha kita," kata Edy.
Edy pun meyakini tindak lanjut penangkapan Koko Erwin yang kini diamankan Bareskrim Polri di Jakarta akan menjadi bahan pengembangan penyidikan melalui serangkaian pemeriksaan.
"Iya kita tunggu, nanti setelah Bareskrim melakukan tindak lanjutnya, pasti Bareskrim nanti juga akan merilis hasilnya. Kita tunggu ya," ucap dia.
Begitu juga tanggapan Edy soal aliran dana Rp1 miliar dari Koko Erwin ke AKBP Didik Putra Kuncoro melalui AKP Malaungi.
"Nanti kita lihat dulu ya. Ini 'kan, nanti ada dari Ditresnarkoba Polda NTB, Bareskrim masih ada di sana (Jakarta). Nanti kalau emang kaitan di sini (NTB), nanti bisa di sini," kata Edy.
Ditangkap di Tanjung Balai Sumut
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sebelumnya membenarkan telah menangkap terduga bandar narkoba Koko Erwin dalam status daftar pencarian orang (DPO).
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta.
Secara terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury mengatakan bahwa Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2/2026).
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga menangkap dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K.
Kedua orang tersebut, kata Kevin, berperan membantu Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapannya oleh petugas Polri.
Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," ucapnya.
Adapun nama Koko Erwin kali pertama muncul dari konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni.
Ia mengatakan bahwa kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sudah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.
Dari rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku kenal dengan Koko Erwin selaku bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Bandar yang menurut informasinya sebagai pemain lama ini menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, punya mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga Rp1,8 miliar.
AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kepala Polres Bima Kota pun disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.