
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pengumuman tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 dapat dilakukan secepat mungkin.
"Ya, pasti kalau target (pengumuman tersangka kasus kuota haji), harapannya kan as soon as possible (secepat mungkin)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2025).
Setyo menjelaskan, penetapan tersangka bergantung pada analisis barang bukti yang dikumpulkan penyidik, mulai dari keterangan saksi hingga sejumlah dokumen yang telah disita dalam proses penggeledahan.
"Barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut. Kalau sekiranya mungkin belum, ya tentu waktunya akan diperpanjang," ucap Setyo.
Ia menambahkan, pengumuman tersangka juga menunggu hasil audit. Dalam hal ini, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara serta mengidentifikasi individu maupun korporasi yang diuntungkan dari perkara tersebut.
"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," ujar Setyo.
Sebelumnya, kasus kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023.
Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas. Sementara itu, kuota reguler disalurkan ke 34 provinsi dengan alokasi terbesar ke Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682 orang), dan Jawa Barat (1.478 orang).
Pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen. Perubahan komposisi itu membuat dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara justru beralih ke travel swasta.
Selain itu, KPK menemukan adanya setoran dari perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag dengan nilai antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. Dengan kurs Rp16.144,45, jumlah tersebut setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Ketiganya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan Pemilik Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
KPK juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk di lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri.