
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut masih mencari keberadaan Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Diketahui, Jurist Tan juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Penyidik masih mencari keberadaan yang bersangkutan dengan berkomunikasi dengan pihak terkait," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat 5 September 2025.
Anang menyebut, Jurist belum jalin komunikasi dengan pihak kejaksaan hingga kini.
"Kejaksaan belum ada komunikasi dengan Jurist Tan sampai saat ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Anang memastikan proses penerbitan red notice hanya tinggal menunggu persetujuan dari markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
Dia mengungkapkan seluruh tahapan di tingkat nasional telah rampung.
"Dari Interpol Indonesia sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Prancis. Kita tinggal menunggu hasil approve dari sana," ujarnya di Jakarta yang mengutip Jumat, 5 September 2025.
Paspor Jurist Tan Dicabut
Langkah lain untuk mempersempit ruang gerak Jurist Tan juga dilakukan pemerintah. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan paspor milik mantan Staf Khusus Mendikbudristek itu telah resmi dicabut.
“Sejak tanggal 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejagung RI,” jelas Agus pekan lalu.
Dengan demikian, Jurist Tan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dipastikan tak lagi memiliki dokumen perjalanan sah.
Tersangka Utama Kasus Chromebook
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pejabat lain di lingkungan Kemendikbudristek terkait proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pejabat lain di lingkungan Kemendikbudristek terkait proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Selain Jurist Tan, Kejagung menetapkan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama).
Terbaru, Kejagung telah pula menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus yang sama, Kamis 4 September 2025.***