Image description
Image captions

 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja membantah tudingan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Command Center serta renovasi Gedung A dan B Bawaslu tahun anggaran 2024 yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disebut-sebut berpotensi merugikan negara hingga Rp12,14 miliar.

"Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut adalah tidak benar," kata Rahmat Bagja sebagaimana dilansir Inilah.com, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Bagja menjelaskan, permasalahan dalam dua proyek tersebut telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

"Dan masalah temuan-temuan sudah diselesaikan menurut ketentuan peraturan per-uu-an," ucap Bagja.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar teknis penyelesaian proyek dikonfirmasi kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek, Ferdinand Eskol Tiar Sirait.

"Yang teknisnya lebih dalam ditanyakan ke sekretariat jendral. KPA Pak Ferdinan," pungkas Bagja.

Gabdem Laporkan ke KPK

Sebelumnya, Rahmat Bagja dilaporkan ke KPK oleh organisasi Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem). Mereka mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Ketua Bawaslu RI tersebut terkait dugaan korupsi sejumlah proyek senilai Rp715 miliar untuk renovasi gedung dan Rp339 miliar untuk Command Center.

"Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak Dumas KPK," kata Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, kepada awak media di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

"Menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,14 miliar," sambung Guntur.

Guntur menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), proyek renovasi Gedung A dan B Bawaslu berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,14 miliar. Sementara proyek Command Center diduga menyebabkan kerugian hingga Rp11 miliar.

"Gabdem menilai bahwa ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik yang tercapai dalam proyek-proyek tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan negara," ucap Guntur.

Gabdem juga meminta Kejaksaan Agung ikut mengusut kasus ini.

"Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemanggilan terhadap; Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI/Penanggungjawab Anggaran), Ferdinan Eskol Sirait (Kuasa Pengguna Anggaran), Hendri (PPK), Arief Budiman (Pejabat Pengadaan)," ucapnya.

Organisasi tersebut turut menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK dengan membawa spanduk mendesak penangkapan dan pemeriksaan Rahmat Bagja.

KPK Respons Laporan

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek di lingkungan Bawaslu RI. Namun, lembaga antirasuah menegaskan setiap laporan harus melalui prosedur yang berlaku.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan setiap laporan masyarakat terlebih dahulu ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) pada Kedeputian Informasi dan Data (Inda).

"Laporan dulu ke PLPM atau Dumas, pengaduan masyarakat. Nanti dari sana dilihat dulu, kemudian dilengkapi dan lain-lainnya telaah," kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (22/10/2025).

Jika ditemukan indikasi korupsi, laporan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Apabila terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup, barulah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Asep meminta publik menunggu proses hukum yang tengah berjalan karena laporan masih pada tahap awal.

"Baru nanti naik ke penyelidikan. Baru itu pindah deputi, pindah deputi. Begitu ya. Jadi kita sama-sama tunggu. Ini lebih awal dibandingkan penyelidikan gitu," ucap Asep.