Image description
Image captions

Keterlibatan 6 orang personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dalam pengeroyokan 2 orang mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) disikapi serius oleh Polri. Para tersangka kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan sanksi pemecatan dari Polri karena telah melakukan pelanggaran etik berat. 

 

Hal itu disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat malam (12/12). Menurut dia tindakan yang dilakukan oleh para tersangka sudah jelas merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mereka telah melakukan pengeroyokan sampai korban meninggal dunia. 

 

”Kami juga melakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran  Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh personil Pelayanan Markas di Mabes Polri dengan wujud perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia,” jelasnya. 

 

 

Dugaan pelanggaran kode etik itu kini ditangani oleh Divisi Propam (Divpropam) Polri. Menurut Trunoyudo, pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan 6 polisi berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM pada pukul 19.30 WIB tadi malam. 

 

 

”Didapatkan hasil bahwa telah ditetapkan 6 orang anggota Polri di sini adalah anggota pada Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM,” jelasnya. 

 

Merujuk alat bukti yang sudah diperoleh Polri, Trunoyudo menyatakan bahwa 6 terduga pelanggar itu sudah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran KEPP. Persisnya Pasal 17 Ayat (3), Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Yakni dengan sengaja atas kepentingan pribadi dan atau pihak lain berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

 

”Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” jelasnya. 

 

Pengeroyokan terhadap 2 orang matel di Kalibata terjadi pada Kamis sore (11/12). Seorang korban berinisial M tewas di lokasi kejadian dalam kondisi tubuh bersimbah darah. Sementara korban lain berinisial NAT meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih. Keduanya dikeroyok karena menghentikan pengendara sepeda motor yang kemudian memanggil teman-temannya untuk memukuli korban

 

Sumber: jawapos