Image description
Image captions

Enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri diduga mengeroyok dua mata elang atau debt collector hingga tewas.

 

Peristiwa itu terjadi di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) sore. 

 

Insiden berawal ketika kedua korban menghentikan sepeda motor yang dikendarai anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, aksi penghentian dua matel itu memicu emosi enam anggota Polri hingga berujung pengeroyokan.

 

"Kendaraan (motor yang dihentikan matel) tersebut betul digunakan anggota (Polri), dan ini yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut," kata Trunoyudo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam.

 

Polsek Pancoran menerima laporan penganiayaan itu pada Kamis lalu pukul 15.45 WIB. 

 

Satu korban, MET (41), tewas di lokasi, sementara NAT (32) meninggal di RSUD Budi Asih, Jakarta Timur.

Tidak lama setelah kejadian, kerusuhan terjadi di sekitar lokasi usai rekan-rekan korban merusak sejumlah fasilitas warga. 

Polisi mencatat kerusakan empat mobil termasuk taksi, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar serta dua rumah warga pada bagian kaca.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bantu Pelaku UMKM dan PKL yang Kiosnya Dibakar saat Bentrokan di Kalibata Jaksel

"Peristiwa mengakibatkan beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.

Hasil penyelidikan menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

"Penerapan pasal dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Trunoyudo

 

Sumber: warkot